Melalui fatwa nomor 4, 20 Juli 2010, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa kopi luwak, yakni kopi yang diolah dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang), termasuk halal atau boleh dikonsumsi umat Islam. Namun, biji kopi luwak harus melalui pencucian terlebih dahulu sebelum dapat dikatakan halal. [kompas]
Sudah pada denger donk kalau kopi luwak keluar fatwanya. Tadi siang MUI (majelis ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak itu halal dan boleh dikonsumsi. Namun, sebelum dikonsumsi harus dilakukan pencucian terlebih dahulu. Namun, saya tetap meragukan bahwa kopi luwak ini halal.
Berdasarkan ilmu yang dulu pernah saya dengar kalau tidak salah dari fathul qorib, semua yang keluar dari qubul dan dubur itu najis, kecuali air mani. Sumber bisa dilihat di bab bersuci/pembahasan najis.
Namun MUI menjelaskan, MUI telah melakukan kajian dan menemukan bahwa hewan luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi. Dan kalau ditanam, biji kopi itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan mutanajis.
supported by: Blogger Indonesia Dukung Internet Aman, Sehat & Manfaat
1 comments:
berarti dalam pencucuian harus benar-benar bersih, agar terhindar dari najis
Post a Comment