Program baru ini mulai diluncurkan sejak 11 Januari 2010. Hingga kini, sudah ada 11.848 paspor gratis yang diberikan kepada calon TKI. Perinciannya 4.594 paspor TKI dikeluarkan oleh unit khusus di Tangerang, sedangkan sisanya dilakukan diberbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Selain gratis, ternyata calon TKI dapat membuat paspor lebih cepat, yaitu dari 7 hari kerja menjadi 4 hari kerja.
Pembuatan paspor gratis bagi calon Tenaga Kerja Indonesia yang baru pertama kali bekerja di luar negeri, bisa mendongkrak pendapatan devisa. Secara rasional, semakin banyak warga negara kita yang bekerja di luar negeri, semakin besar pula devisa yang diterima negara.
(sumber : waspada, detik)
2 comments:
Sudah semestinya pemerintah memfasilitasi TKI dengan berbagai macam kemudahan, salah satunya dengan pasport gratis ini.
Mestinya hrs lebih lagi karena TKI adalah salah sat sumber devisa terbesar negara kita.
setuju om...
Post a Comment