Wednesday, January 27, 2010

Paspor Gratis Untuk TKI

Bagi warga negara Indonesia yang baru pertama kali pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKI bisa sedikit bernapas lega. Karena para calon TKI akan mendapatkan subsidi paspor gratis dari Kementrian Hukum dan HAM. Paspor gratis tersebut tentunya direkomendasikan oleh perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Calon TKI tidak diperbolehkan untuk mengurus paspor secara sendiri-sendiri.
Program baru ini mulai diluncurkan sejak 11 Januari 2010. Hingga kini, sudah ada 11.848 paspor gratis yang diberikan kepada calon TKI. Perinciannya 4.594 paspor TKI dikeluarkan oleh unit khusus di Tangerang, sedangkan sisanya dilakukan diberbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Selain gratis, ternyata calon TKI dapat membuat paspor lebih cepat, yaitu dari 7 hari kerja menjadi 4 hari kerja.
Pembuatan paspor gratis bagi calon Tenaga Kerja Indonesia yang baru pertama kali bekerja di luar negeri, bisa mendongkrak pendapatan devisa. Secara rasional, semakin banyak warga negara kita yang bekerja di luar negeri, semakin besar pula devisa yang diterima negara.

(sumber : waspada, detik)
Share This
Subscribe Here

Related Posts with Thumbnails

2 comments:

taris on January 27, 2010 at 8:05 AM said...

Sudah semestinya pemerintah memfasilitasi TKI dengan berbagai macam kemudahan, salah satunya dengan pasport gratis ini.
Mestinya hrs lebih lagi karena TKI adalah salah sat sumber devisa terbesar negara kita.

Sugank on January 27, 2010 at 6:13 PM said...

setuju om...

Post a Comment

 

My Important Note

Followers

My Social Network


My Experiment Copyright © 2009 and dont forget to visti my web