Banyak sekali pendapat yang sudah keluar mengenai RPM konten multimedia ini. Kebanyakan menyatakan tidak setuju pada RPM tersebut. Alasannya yaitu, menghilangkan kebebasan. Bagaimana jadinya jika Blogger, wordpress, facebook atau penyedia layanan blogging lain ditutup karena adanya konten yang dimasukkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saya sangat senang sekali dengan pendapat bijak dari Pak Ono W Purbo mengenai RPM ini. Berikut saya kopikan sedikit mengenai komentar beliau :
RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?
Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi / pengupload. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end; bukan medium yang bertanggung jawab.
Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul & di berdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif.
Semoga teman-teman di POSTEL & KOMINFO sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia. Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. POSTEL & KOMINFO harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung & meyakinkan mereka jangan cuma pasif!
Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.
detailnya.
nowgoogle.com adalah multiple search engine popular
5 comments:
rpm apaan sih?
maksudnya giman nih ..?
kok ujug2 udah nolak duluan..?
yak: rencana peraturan menteri
teh n roti: buka kaskus tante...jadi ht tuh..
Sebetulnya ada benarnya RPM, untuk mengurangi pembajakan... tapi jangan hantam kromo dong, sepertinya pembuat RPM adalah orang orang yang hanya suka berada di kantor tanpa membuat penelitian ato survei ato apalah.
Mas Sugank ada tag buat Anda, sori kemarin kelupaan
abc: pendapatnya pak ono itu bang...cek tkp ah
:D
Post a Comment